JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, membantah kabar kliennya yang mendapatkan perlakuan khusus di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Kabar perlakuan khusus itu seiring dengan kesaksiaan dokter Tirta di dalam persidangan kasus dugaan pengancaman ketika dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak terdakwa Jerinx.
Pada saat itu, dokter Tirta mengatakan masih bisa berkomunikasi dengan Adam Deni setelah ditangkap lewat media sosial.
Kemudian, dokter Tirta menyebut bahwa Adam Deni memiliki bos besar di belakangnya.
“Jadi, tidak benar kalau ada perlakuan khusus untuk Adam Deni selama di dalam tahanan,” ucap Susandi kepada 优游国际.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Rp 15 Miliar, Jerinx Bongkar Sempat Tawarkan Tanah di Bali pada Adam Deni
Susandi memastikan, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memperlakukan sama Adam Deni dengan tahanan lainnya.
“Dia harus berada di ruang tahanan isolasi dengan kondisi terkunci, dengan beberapa tahanan lainnya,” ujar Susandi.
Mengenai bos besar yang disebut sembilan naga, Susandi memastikan itu merupakan hal yang bohong karena ia hingga saat ini tidak melihatnya.
“Adam Deni tidak ada bekingan maupun orang kuat di belakangnya, yang ada cuma kami selaku pengacaranya yang mendampingi dan memberikan petunjuk hukum kepada beliau,” kata Susandi.
Baca juga: Adam Deni Disebut Terdiagnosis Virus dan Kemungkinan Somasi Dokter Tirta
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan Suyudi pada 27 Januari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Sebut Adam Deni Masih Bisa Menghubunginya Setelah Ditangkap, Dokter Tirta Bakal Disomasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.