JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Gaga Muhammad meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Gaga, yang bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang pada Selasa (4/1/2022).
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” ungkap Gaga menimpali.
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Orangtuanya Bungkam
Gaga Muhammad merupakan terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya bersama mendiang Laura Anna pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu Laura Anna mengalami dislokasi tulang leher yang berujung pada kelumpuhan.
Sementara itu Gaga, yang mengemudikan mobil, hanya mengalami luka ringan.
Ditemui seusai sidang, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya kemungkinan ikut menyusun pledoi tersebut.
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
“Gaga belum bicara tadi, cuma dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Nah nota pembelaan ini akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kami lihat saja nanti seperti apa,” tutur Fahmi lagi.
Fahmi mengatakan nota pembelaan nanti bakal dilihat oleh majelis halim dan berpengaruh dengan putusan tersebut.
“Dari nota pembelaan nanti akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga itu nanti dilihat proses selanjutnya,” ucap Fahmi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Handri Dwi membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad.
Baca juga: Berharap Gaga Muhammad Mendapat Hukuman, Denny Sumargo: Supaya Dia Belajar Memperbaiki
Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apbila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Handri.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.