优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Polisi Masih Buru J, Pemasok Narkoba ke Bobby Joseph

优游国际.com - 13/12/2021, 18:16 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pesinetron Bobby Joseph.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan, narkoba jenis sabu yang digunakan oleh Bobby Joseph didapatkan dari seseorang yang berinisial J (DPO).

"Adapun pihak yang menyuplai sabu kepada yang berangkutan inisialnya J, saat ini masih dalam proses pengejaran," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Ancaman Penjara yang Menjerat Bobby Joseph Usai Jadi Pemakai dan Perantara Jual Beli Narkoba

Kronologi penangkapan Bobby Joseph dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis (9/12/2021).

Saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menuju tempat yang dilaporkan, lokasi transaksi bergeser.

Polisi kemudian membuntuti sampai ke lokasi baru, yakni di Jalan Kintamani, kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Bobby Joseph Pakai Sabu untuk Tambah Stamina dan Fokus Kerja

Dari tangan Bobby Joseph, penyidik berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Ada barang bukti yang dikuasainya yang disembunyikan dalam rokok, kemudian dibungkus plastik, barang bukti sabu seberat 0,49 gram," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, Bobby Joseph telah mengakui perbuatannya memakai barang haram tersebut sejak 2015.

Baca juga: Selain Pemakai, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Tembakau Sintetis

Selain itu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Bobby rupanya menjadi perantara jual beli sabu sintetis atau tembakau gorila melalui akun media sosialnya.

Pesinetron berusia 30 tahun itu mengaku memakai narkoba jenis sabu untuk menambah staminanya dan fokusnya dalam bekerja.

Bobby Joseph pun terancam pidana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi: Bobby Joseph Akui Gunakan Sabu Sejak 2015

Sebagai informasi, Bobby Joseph dikenal sebagai bintang sinetron Tanah Air yang eksis pada tahun 2000-an.

Bobby Joseph sendiri lahir di Paris, Perancis, pada 29 November 1991.

Ia debut di dunia hiburan Tanah Air pada 2007 silam dan eksistensinya sebagai bintang sinetron terus berlanjut hingga memasuki tahun 2010-an.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau