优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bukan Mangkir, Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Masalah Kesehatan

优游国际.com - 26/07/2021, 11:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan blogger Adam Deni atas kasus dugaan ancaman kekerasan.

"Bukan karena saya mangkir, melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu syarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx seperti dikutip 优游国际.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dilaporkan Adam Deni, Jerinx Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jerinx menegaskan, dia bakal bersikap kooperatif atas laporan Adam Deni beberapa waktu lalu.

Bahkan, dia mengaku mengambil inisiatif untuk menjaga komunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," tulis Jerinx.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jerinx Telepon Adam Deni | Rizky Billar Dihadiahi Moge oleh Lesti Kejora

Suami Nora Alexandra itu mengaku diberikan kelonggaran dan mendapatkan opsi dari penyidik, yakni pemeriksaannya dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu datang ke Jakarta.

Kendati demikian, kata Jerinx, opsi tersebut masih menunggu koordinasi intern pihak kepolisian dan ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut hingga sekarang.

"Untuk itu saya tegaskan kembali, sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapanpun dan di manapun baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali, atau di manapun," tulis Jerinx.

Baca juga: Adam Deni Beberkan Kronologi, Tutup Komunikasi dengan Jerinx dan Minta Jangan Mangkir

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau