JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Vanessa Angel bisa sedikit bernapas lega setelah mendapat asimilasi covid-19.
Vanessa Angel pun sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).
Asimilasi yang didapat Vanessa Angel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca juga:
优游国际.com merangkum beberapa fakta Vanessa Angel yang mendapat asimilasi covid-19.
1. Jadi tahanan rumah
Vanessa Angel meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat kemarin. Saat ini Angel menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar, dia cuma masih di rumah,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Jumat.
2. Wajib mengikuti bimbingan online
Setelah mendapatkan asimilasi Covid-19, Vanessa Angel wajib mengikuti bimbingan online dari rumah.
"Syaratnya sama, wajib bimbingan, tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” ucap Rika.
Selama menjalani tahanan rumah, istri Bibi Ardiansyah ini tidak diperkenankan melakukan tindak kejahatan lain.
"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut, kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” ungkap Rika.
3. Tak boleh bepergian
Selain itu, selama menjadi tahanan rumah Vanessa Angel juga tak diperkenankan untuk bepergian.
Selebihnya Vanessa Angel baru akan bebas murni pada tahun depan.
"Iya betul, harus di rumah saja (Vanessa Angel)” ujar Rika.
Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 18 November 2020 karena kasus narkoba.
Adapun, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.