JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.
Banding tersebut telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara
"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih," kata Denny kepada 优游国际.com, Senin.
Alasan utama mengajukan banding, kata Denny, Galih menolak putusan majelis hakim.
Kepada Denny, Galih mengatakan putusan yang diterimanya sangat tidak adil lantaran ada perbedaan.
Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat
"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa. Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," kata Denny.
Terlebih, kata Denny, Galih dalam kasus ini berperan sebagai bintang tamu Rey Utami dan Pablo Benua.
"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," ucap Denny.
Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding
"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," kata Denny menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Baca juga: Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum
Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.