KOMPAS.com - Kakak rapper Nicki Minaj, Jelani Maraj dihukum 25 tahun penjara setelah divonis bersalah karena memperkosa anak perempuan berusia 11 tahun di Long Island.
Seperti dilansir TMZ, Selasa (28/1/2020), Hakim Robert McDonald memvonis Jelani Maraj di Pengadilan New York, beberapa bulan setelah putusan dijatuhkan.
Maraj dinyatakan bersalah atas serangan seksual predator dan membahayakan terhadap seorang anak pada November 2017.
Baca juga:
Jelani Maraj sebelumnya ditangkap polisi pada 3 Desember 2015.
Jelani Maraj dikenakan pasal pemerkosaan dan pasal tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
Persidangan Maraj berlangsung kurang dari tiga minggu.
Baca juga:
Dalam persidangan, korban bersaksi Maraj berulang kali memperkosanya ketika ibunya sedang bekerja.
Sementara itu, kuasa hukum Maraj berpendapat kasus yang menjerat kliennya hanya untuk memeras Nicki Minaj sebesar 25 juta dollar AS.
Di sisi lain, jaksa mengajukan bukti Maraj yang mulai memperkosa korban antara April dan November 2015.
Baca juga:
Saat vonis, perwakilan penjara Nassau County D.A. mengatakan, "Kami berharap putusan hari ini akan membantu keluarga (korban) dalam proses penyembuhan,".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.