NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (1/4/2024) membayar uang jaminan 175 juta dollar AS (Rp 2,78 triliun) dalam kasus penipuan sipil di New York.
Pembayaran itu berkurang dari denda yang awalnya 454 juta dollar AS (Rp 7,22 triliun) dan kasusnya sedang dalam proses banding.
Pekan lalu, pengadilan banding di New York memberi Trump waktu sepuluh hari untuk membayar jaminan yang lebih kecil tersebut.
Baca juga:
Saat angka dendanya belum diturunkan, Pemerintah New York diprediksi akan menyita aset-aset Trump jika dia tak mampu membayar.
Namun, pengurangan ini membuatnya bisa sedikit bernapas lega.
"Saya sangat menghormati keputusan divisi banding dan saya akan mengirimkan 175 juta dollar AS dalam bentuk tunai dan obligasi atau jaminan atau apa pun yang diperlukan dengan sangat cepat, dalam waktu sepuluh hari," kata Trump saat itu, dikutip dari kantor berita AFP.
Uang untuk membayar jaminan ini didapat Trump dari perusahaan California bernama Kinight Specialty Insurance Company, yang mengumumkannya dalam dokumen yang dirilis pengadilan pada Senin.
Baca juga:
Trump (77) didenda setelah hakim Arthur Engoron memutuskan bahwa dia dan dua putra dewasanya bersalah karena perusahaan keluarga mereka membohongi nilai aset, menipu bank, dan perusahaan asuransi
Taipan real estat yang maju lagi ke pilpres AS 2024 dari Partai Republik ini juga menghadapi serangkaian kasus, mulai dari uang tutup mulut kepada bintang porno, dan upaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Baca juga: 6 Kasus Pidana Trump yang Dihadapi Jelang Pilpres AS 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.