KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Yana Najib, tidak puas meski hukuman ayahnya dikurangi dari 12 menjadi enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2/2024) juga mengurangi denda untuk Najib dari 210 juta ringgit (Rp 700 miliar) menjadi 50 juta ringgit (Rp 166,67 miliar).
Namun, Yana merasa tak puas dan meminta Najib segera dibebaskan karena dia yakin ayahnya tak bersalah.
Baca juga: Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Najib Razak, Bebas Agustus 2028
Dalam unggahannya di Instagram, Yana mengatakan bahwa pihak keluarga sangat mengapresiasi pengurangan hukuman untuk Najib.
Akan tetapi, mereka kecewa pria berusia 70 tahun itu tak diberikan pengampunan penuh dan tidak segera dibebaskan.
“Meskipun kami mengapresiasi pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun, keputusan yang diambil Dewan Pengampunan setelah mempertimbangkan seluruh pendapat dan saran, kami kecewa karena Dato’ Sri Najib Razak tidak diberikan pengampunan penuh dan segera dibebaskan,” katanya, dikutip dari pada Sabtu (3/2/2024).
“Dato’ Sri Najib Razak dan keluarganya yakin dia tidak bersalah,” lanjutnya.
Baca juga:
Yana menambahkan, sidang 1MDB terhadap Najib Razak tidak adil dan siapa pun yang mengikuti kasusnya akan sepakat dia harus dibebaskan.
Di unggahan Instagram lainnya yang menyertakan foto dia dan ayahnya berpegangan tangan, Yana menulis caption yang berbunyi, “Harapan palsu... lebih buruk dari keputusasaan.”
View this post on Instagram
Najib Razak—PM Malaysia pertama yang dipenjara—masih diadili dalam beberapa kasus terkait 1MDB, dana negara yang ia dirikan saat menjabat perdana menteri untuk memacu pembangunan ekonomi.
Menurut para penyelidik, dana itu dipakai untuk membeli kapal superyacht Equanimity, properti kelas atas, dan membiayai produksi film The Wolf of Wall Street yang dibintangi Leonardo DiCaprio.
Sekitar 4,5 miliar dollar AS (Rp 70,73 triliun) diselewengkan dan ratusan juta dollar masuk rekening yang terkait Najib Razak, menurut penyelidik di Malaysia dan Amerika Serikat.
Dengan hukuman terbarunya ini, Najib Razak akan bebas pada 23 Agustus 2028.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Rosmah Mansor, Istri Najib Razak yang Terjerat Korupsi 1MDB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.