KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengacara Pemerintah Malaysia yakin akan memenangi kasus sengketa melawan ahli waris Sultan Sulu di pengadilan Belanda, yang melibatkan uang 14,9 miliar dollar AS (Rp 224 triliun).
Sengketa teritorial dan potensi aset negara ini berakar dari kesepakatan abad ke-19 dengan Sultan Sulu, ketika Malaysia masih mengalami masa kolonial.
Pemerintah Malaysia memperingatkan, tindakan hukum yang dilakukan oleh keturunan Sultan Sulu mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
Baca juga: Keturunan Sultan Gugat Malaysia Rp 223 Triliun atas Sengketa Tanah, Sita Aset Petronas
Kemudian, Menteri di Departemen Perdana Menteri untuk Urusan Hukum dan Reformasi Kelembagaan Malaysia Azalina Othman Said pada Kamis (22/6/2023) menulis di Facebook, para pengacara yakin akan menang.
"Pengacara yang ditunjuk Malaysia yakin Malaysia memiliki peluang bagus untuk menang berdasarkan fakta dan bukti yang jelas ada di pihak Malaysia," tulis Azalina, dikutip dari kantor berita AFP.
Sabah yang kaya minyak jatuh ke kendali kolonial Eropa pada 1878. Perjanjian ini membuat Sultan Sulu dan keturunannya menerima pembayaran tahunan--setara sekitar 1.100 dollar AS (Rp 16,5 juta)--yang terus dilakukan Malaysia setelah merdeka pada 1963.
Namun, Malaysia menghentikan pembayaran pada 2013 setelah serangan orang-orang yang mengaku pendukung Sultan Sulu baru ke Sabah. Filipina memiliki klaim teritorial di sana yang sudah lama tidak aktif.
Sebanyak delapan ahli waris Sultan Sulu kemudian menuntut ganti rugi setelah Malaysia menghentikan pembayaran.
Pengadilan arbitrase Perancis tahun lalu menyatakan ahli waris Sultan Sulu menang klaim Rp 224 triliun melawan Malaysia, tetapi hakim kemudian menunda putusan dan Kuala Lumpur mengajukan banding.
Baca juga: Ahli Waris Sultan Sulu Menang Klaim Rp 231 Triliun, Akan Sita Properti Malaysia di Paris
Pengacara keturunan sultan kemudian mengajukan petisi ke Pengadilan Banding Den Haag untuk mengizinkan keputusan Paris ditegakkan di Belanda, dengan alasan keputusan ini bersifat internasional dan penangguhan hanya berlaku untuk Perancis.
Putusan kasus ini diperkirakan akan keluar pada Selasa (27/6/2023).
Azalina mengatakan, Pemerintah Malaysia "tetap berkomitmen melanjutkan upaya memastikan kedaulatan Malaysia dipertahankan dalam kasus ini".
Jika pengadilan menyetujui petisi ahli waris Sultan Sulu, itu akan membuka jalan pembekuan aset negara Malaysia di Belanda senilai miliaran dollar AS, kata juru bicara penggugat pada Jumat (23/6/2023).
Dia menambahkan, dalam kasus sengketa Kesultanan Sulu vs Malaysia ini ada lebih dari 160 negara tempat petisi semacam itu dapat diajukan.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.