CHICAGO, KOMPAS.com – Ada kabar gembira terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri.
Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, tidak demikian dengan sekarang.
Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan tersebut di kantor perwakilan RI setempat.
Baca juga: KJRI Chicago Inisiasi Pembentukan Forum Pengusaha Diaspora Indonesia-Amerika
Setidaknya hal ini sudah dialami oleh sebagian WNI di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Chicago, Amerika Serikat (AS).
Pada Minggu (5/12/2021), Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KJRI Chicago menggelar sosialisasi publik tentang "Lapor Diri dan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil" di KJRI Chicago.
Dalam sosialsiasi tersebut, tim dari Kementerian Dalam Negeri RI juga langsung memberikan pelayanan pembuatan E-KTP bagi beberapa wakil masyarakat yang hadir.
Dalam keterangan tertulis dari KJRI Chicago yang diterima 优游国际.com, Senin (6/12/2021), diceritakan bahwa proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri saat itu berlansung kilat, yakni hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit.
Prosesnya terdiri dari perekaman sidik jari, biometrik, dan pengambilan foto diri. Setelah itu, E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan.
Hal ini dirasa sangat membantu para WNI yang sudah bertahun-tahun tidak pulang ke Tanah Air tapi masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Padahal KTP adalah dokumen yang notabene paling vital bagi WNI.
Baca juga: KJRI Chicago Sambut Duta Budaya dengan Gudeg Khas Yogyakarta
Mau mengurus apa pun di dalam negeri, para WNI wajib mempunyai KTP.
Sejumlah warga yang hadir mengungkapkan rasa bahagia setelah mendapatkan E-KTP. Beberapa tampak terharu. Tak heran, sudah puluhan tahun mereka tidak mempunyai KTP.
“Sudah 22 tahun saya tinggal di AS dan akhirnya saya punya KTP juga,” ungkap Yuda Sukaryawan, salah satu diaspora Indonesia yang hadir di acara sosialisasi tersebut.
Sosialisasi Publik tentang Lapor Diri dan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di KJRI Chicago antara lain dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu Andy Rachmianto.
Prof. Zudan menekankan bahwa WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut mutlak dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional.