优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi

优游国际.com - 07/03/2025, 19:02 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik bisa mencoba masuk sekolah melalui jalur prestasi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.

Pendaftaran SPMB 2025 nantinya akan diumumkan pada minggu pertama awal Mei 2025 mendatang.

Siswa yang akan mendaftar SPMB 2025 jalur prestasi juga harus memenuhi persyaratan umum dan juga khusus yang sudah ditentukan pemerintah.

Berikut syarat umum dan khusus pendaftaran SPMB 2025 jalur prestasi berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen):

Baca juga: Jalur Afirmasi di SPMB 2025 Jenjang SMP, SMA/SMK Bertambah

Syarat jalur prestasi SPMB 2025

Syarat umum

  • Perhatikan batas usia pendaftaran sekolah masing-masing jenjang pendidikan
  • Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Syarat khusus

1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi SPMB 2025 harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

2. Prestasi terdiri atas:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi non-akademik

3. Prestasi akademik dapat berupa:

  • Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

4. Prestasi non-akademik dapat berupa:

  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.

Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

  • Pemerintah Daerah
  • Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.


Baca juga: Siswa yang Diterima Melebihi Daya Tampung di SPMB 2025 Tak Masuk Dapodik

Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau