JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Dalam mendaftar KIP Kuliah, pendaftar juga perlu memperhatikan gaji maksimal orangtua agar bisa lolos seleksi KIP Kuliah.
Baca juga: Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025, Ini Besaran Bantuannya
Tahun ini ada delapan penerima prioritas untuk pendaftaran KIP Kuliah. Di antaranya
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di
PTN
2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS
7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin dengan bukti tertentu.
Baca juga: Tanggal Penting Pelaksanaan SNBP, SNBT dan KIP Kuliah 2025
Khusus poin delapan, adalah buat siswa yang tidak terdata dalam DTKS Kemensos, atau tidak punya KIP.
Syarat gaji orangtua yang bisa dilampirkan adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.