优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

优游国际.com - 19/01/2025, 20:47 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

Dalam Permendikbud disebutkan, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta mempertimbangkan dua hal yakni data kebutuhan guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Pemerintah Akan Redistribusi Guru ASN ke Seluruh Wilayah Indonesia

Guru PPPK bisa diredistribusi ke sekolah swasta

Serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Dalam aturan itu juga tertuang guru ASN dan PPPK nantinya bisa diredistribusi ke sekolah swasta dengan beberapa kriteria.

Berikut syarat atau kriteria guru PPPK yang bisa diredistribusi ke sekolah swasta:

Syarat PPPK

Baca juga: Gaspol Hari Ini: Mahfud Ungkap Langkah Jokowi Ditolak DPR dan Strategi Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama

3. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik

Baca juga: Ari Lasso Ungkap Satu Lagu Dewa 19 Terinspirasi Luna Maya, Ahmad Dhani Terkesan Saat Pertama Bertemu

4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Sementara guru ASN biasa yang ingin diredistribusi ke sekolah swasta harus memenuhi kriteria berikut:

Baca juga: Kriteria Guru agar Bisa Ikut Redistribusi, Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau