KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Dalam Permendikbud disebutkan, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta mempertimbangkan dua hal yakni data kebutuhan guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Pemerintah Akan Redistribusi Guru ASN ke Seluruh Wilayah Indonesia
Serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Dalam aturan itu juga tertuang guru ASN dan PPPK nantinya bisa diredistribusi ke sekolah swasta dengan beberapa kriteria.
Berikut syarat atau kriteria guru PPPK yang bisa diredistribusi ke sekolah swasta:
Syarat PPPK
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
3. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik
Baca juga: Ari Lasso Ungkap Satu Lagu Dewa 19 Terinspirasi Luna Maya, Ahmad Dhani Terkesan Saat Pertama Bertemu
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara guru ASN biasa yang ingin diredistribusi ke sekolah swasta harus memenuhi kriteria berikut:
Baca juga: Kriteria Guru agar Bisa Ikut Redistribusi, Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta