优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Izin Pendirian PAUD dan TK, Ajukan lewat jakevo.jakarta.go.id

优游国际.com - 14/08/2024, 20:47 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ada tata cara pengajuan Izin Pendirian Satuan PAUD dan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak di wilayah DKI Jakarta.

Khusus warga Jakarta dan berdomisili di Jakarta, kamu bisa memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk asistensi perizinan/nonperizinan.

Mulai dari tahap permohonan sampai izin diterbitkan (end to end process) langsung di Rumah atau Kantor, Layanan AJIB dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat DKI Jakarta bisa mengajukan izin tersebut lewat jakevo.jakarta.go.id

Baca juga:

Izin pendirian PAUD dan TKI di DKI Jakarta

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024) membagikan informasi mengenai izin pendirian satuan PAUD dan Izin Pendirian Taman Kanak-kanak.

Berikut informasi lengkapnya.

Manfaat memiliki izin pendirian Satuan PAUD dan Taman Kanak-kanak antara lain:

  • Legalitas dan legitimasi, sekolah tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
  • Meningkatkan kredibilitas
  • Dapat mengakses sumber daya dan fasilitas pendidikan yang mungkin tidak tersedia bagi sekolah-sekolah yang tidak memiliki izin serupa.
  • Mendapat kemudahan dalam proses administratif. Seperti pengajuan izin operasional, mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah atau lembaga lainnya. Serta berbagai kegiatan administratif lainnya yang berkaitan dengan operasional sekolah.


Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut KJP Siswa yang Kedapatan Merokok

Persyaratan izin pendirian Satuan PAUD dan Izin Pendirian Taman Kanak-kanak antara lain:

1. Identitas pemohon/penanggungjawab:

  • WNI: scan asli kartu tanda pendudukan dan Kartu Keluarga (KK)
  • WNA: scan asli kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor

2. Jika dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

3. Badan Hukum Yayasan yang terdiri dari:

  • Akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
  • NPWP Badan Hukum

4. Nomor Induk Berusaha (NIB):

  • KBLI Izin Pendirian Satuan PAUD - 85133
  • KBLI Izin Pendirian Taman Kanak-kanak - 85132

5. Izin bangunan izin mendirikan bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

6. Proposal teknis pendirian PAUD/Taman Kanak-kanak

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau