KOMPAS.com - Ada tata cara pengajuan Izin Pendirian Satuan PAUD dan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak di wilayah DKI Jakarta.
Khusus warga Jakarta dan berdomisili di Jakarta, kamu bisa memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk asistensi perizinan/nonperizinan.
Mulai dari tahap permohonan sampai izin diterbitkan (end to end process) langsung di Rumah atau Kantor, Layanan AJIB dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat DKI Jakarta bisa mengajukan izin tersebut lewat jakevo.jakarta.go.id
Baca juga:
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024) membagikan informasi mengenai izin pendirian satuan PAUD dan Izin Pendirian Taman Kanak-kanak.
Berikut informasi lengkapnya.
Manfaat memiliki izin pendirian Satuan PAUD dan Taman Kanak-kanak antara lain:
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut KJP Siswa yang Kedapatan Merokok
Persyaratan izin pendirian Satuan PAUD dan Izin Pendirian Taman Kanak-kanak antara lain:
1. Identitas pemohon/penanggungjawab:
2. Jika dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
3. Badan Hukum Yayasan yang terdiri dari:
4. Nomor Induk Berusaha (NIB):
5. Izin bangunan izin mendirikan bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
6. Proposal teknis pendirian PAUD/Taman Kanak-kanak