KOMPAS.com - Setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan pembatalan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal), beberapa perguruan tinggi segera merespons kebijakan tersebut.
Termasuk Universitas Brawijaya (UB) yang akan mengembalikan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (maba) tahun akademik 2024/2025.
Khususnya yang sudah diterima lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 yang saat sedang berproses daftar ulang (registrasi).
Wakil Rektor 2 Universitas Brawijaya, Prof. Ali Syafaat mengatakan, mahasiswa baru jalur SNBP 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya.
"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024. Sehingga tidak ada kekurangan pembayaran," kata Prof Ali Syafaat seperti dikutip dari laman kantor berita Antara, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kemendikbud Batalkan Persetujuan Tarif UKT dan IPI di 75 PTN dan PTNBH
Hal itu menindaklanjuti pembatalan UKT berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024.
Prof. Ali Syafaat menerangkan, sekitar 75 persen mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP sebanyak 3.662 orang itu sudah melakukan pembayaran UKT yang diberlakukan 2024.
Namun apabila ada kelebihan akan disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya.
Sedangkan mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP 2024 dan belum melunasi UKT, melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan.
Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023. Tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal UKT tahun 2023.
Sementara mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024, akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya yakni di semester 2.
"Oleh karena itu, saat ini merupakan proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Saat ini juga sedang berproses penghitungan ulang UKT bagi mahasiswa baru secara keseluruhan, baik jalur SBMPTN maupun Mandiri," ungkapnya.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem Segera Evaluasi Ulang UKT Semua PTN
Dia menambahkan, untuk proses penentuan kelompok UKT tidak mengalami perubahan, standarnya juga tetap mengacu pada UKT tahun 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembatalan kenaikan UKT untuk tahun akademik 2024/2025 disampaikan Nadiem Makarim setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal pekan ini.
Terkait UKT yang batal naik ini, ada 6 poin dari Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yang perlu ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).