Berdasarkan verifikasi 优游国际.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi tarif denda tilang terbaru. Informasi itu memuat tarif denda untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Informasi itu juga memuat narasi yang menyebutkan bahwa polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas di jalan raya.
Sebab, petugas yang berhasil membuktikan ada warga yang melakukan suap akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per satu orang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta 优游国际.com, informasi itu hoaks.
Informasi tarif denda tilang terbaru dibagikan oleh akun Facebook pada Selasa (19/11/2024). Berikut narasi yang dibagikan:
*INFORMASI LALU LINTAS*
Instruksi Kapolri
*BIAYA tilang terbaru di Indonesia Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tidak bawa SIM Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
5. Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
JANGAN MINTA DAMAI